Opening Account Online Institutional Pilarmas - Pilarmas Investindo Sekuritas

Go to content
Data Institusi





















Identitas Institusi










Data Kepemilikkan dan Pengurus





























Tip

Tip

Tip

Tip

Tip

Tip

Tip

Tip

Tip

Tip

Tip

I. DANA 1. Seluruh pembayaran kepada PT Pilarmas Investindo Sekuritas (selanjutnya akan disebut “Pilarmas”) akan dilakukan oleh saya sendiri yang bertanda tangan di bawah ini (selanjutnya disebut “pemohon”) melalui rekening dana yang dibukakan oleh pilarmas. Dalam hal apapun juga Pilarmas tidak menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai. 2. Nasabah setuju untuk mentransfer dan/atau menyetorkan seluruh kewajiban ke rekening bank yang disebutkan di point 1 di atas. 3. Seluruh kewajiban yang dibayarkan ke rekening lain selain rekening yang telah ditentukan di point 1 di atas akan menjadi tanggung jawab Pemohon sepenuhnya dan Pemohon dianggap belum melaksanakan kewajiban dan bersedia menanggung seluruh risiko, kerugian, dan biaya yang timbul. 4. Seluruh hasil penjualan atas transaksi Pemohon dicairkan ke rekening dana selanjutnya dipindahbukukan ke rekening referensi bank di atas atau yang diinformasikan kemudian. 5. Rekening referensi bank Pemohon harus atas nama Pemohon/ sendiri. II. EFEK 1. Seluruh penyetoran Efek akan dilakukan Pemohon secara langsung ke bagian Kustodian Pilarmas atau Kustodian yang ditunjuk oleh Pilarmas Sekuritas. 2. Seluruh Efek hasil transaksi beli melalui Pilarmas Sekuritas akan disimpan di Kustodian Pilarmas atau Kustodian yang ditunjuk oleh Pilarmas (Khusus untuk nasabah kelembagaan). III. REGISTRASI Dalam memenuhi proses registrasi harap seluruh efek diregistrasikan atas nama Pilarmas untuk selanjutnya hak Pemohon atas proses registrasi baik dalam bentuk Efek dan uang ditransfer ke rekening efek Pemohon sesuai hak Pemohon. IV. LAIN-LAIN Jika Pemohon tidak memenuhi kewajibannya atas rekening efek yang dimilikinya di Pilarmas, maka Pemohon akan bertanggung jawab sepenuhnya akan hal yang mungkin terjadi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening. PERNYATAAN NASABAH 1. Saya yang bertanda tangan di bawah ini (selanjutnya disebut “Pemohon”) menyatakan bahwa seluruh informasi yang pemohon berikan pada Aplikasi Pembukaan Rekening Efek ini adalah benar dan tidak ada sedikitpun informasi yang bersifat material yang disembunyikan dalam rangka pembukaan rekening ini, serta Pemohon menjamin bahwa seluruh fotokopi dokumen-dokumen yang dilampirkan adalah sesuai dengan aslinya, maka dengan ini Pemohon mengikatkan diri pada semua persyaratan dan aturan-aturan transaksi Pilarmas sebagaimana tercantum di dalam Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening (terlampir). 2. Pemohon menjamin bahwa: a. Aplikasi ini dibuat oleh dan untuk Pemohon sendiri dan bukan sebagai seorang agen, nominasi atau orang yang dipekerjakan oleh orang lain; b. Pemohon telah berusia minimal 17 tahun, memiliki pikiran yang sehat dan secara hukum memiliki kapasitas untuk menandatangani aplikasi ini; c. Pemohon bukan seorang yang pernah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri atau orang yang pernah terlibat dalam bidang kejahatan di bidang keuangan atau orang yang sedang menjalani hukuman; d. Apapun yang terjadi, baik untung maupun rugi atas transaksi jual atau beli saham, Pemohon tidak akan membatalkan aplikasi ini; e. Aplikasi ini dibuat berdasarkan atas kehendak saya sendiri tanpa adanya pengaruh dan paksaan dari pihak Pilarmas atau pihak manapun juga. 3. Pemohon dengan ini memberikan kuasa kepada Pilarmas untuk memperoleh seluruh informasi yang diperlukan dalam rangka proses pembukaan rekening efek perorangan ini dari pihak-pihak yang dianggap kompeten; 4. Pilarmas berhak menolak perintah-perintah Pemohon berdasarkan kebijaksanaannya sendiri yang dianggap benar dan baik tanpa menyebutkan alasan-alasan penolakan tersebut dan kebijaksanaan tersebut tidak didasarkan atas apakah Pemohon telah memenuhi seluruh kewajibanya terhadap Pilarmas atau tidak; 5. Pilarmas berhak tanpa syarat menolak aplikasi ini tanpa memberikan alasan; 6. Pilarmas akan mengirimkan semua dokumen yang berkaitan dengan transaksi efek termasuk sertifikat-sertifikat efek (bila ada) kepada Pemohon melalui perantara kurir lokal. Pilarmas tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau keterlambatan pengiriman yang dimaksud di atas melalui pos atau kurir lokal kecuali dalam hal-hal dimana Pilarmas dengan sengaja lalai dalam mengerjakan atau mengirimkan dokumen-dokumen tersebut; 7. Pemohon menyatakan bahwa dengan ini mengetahui dan menyetujui seluruh efek-efek yang berada dalam Rekening Efek pemohon dikelola oleh Pilarmas; 8. Untuk keperluan penyampaian konfirmasi transaksi efek dari Pilarmas kepada Pemohon, maka apabila Pemohon tidak mempunyai mesin faksimili atau mesin faksimili Pemohon tidak dapat dipergunakan atau tidak mempunyai alamat email, maka Pemohon akan mengambil sendiri konfirmasi transaksi efek atas nama Pemohon ke kantor pusat Pilarmas atau kantor cabang tempat Pemohon membuka rekening; 9. Pemohon menyatakan bahwa dengan ini mengetahui dan menyetujui Aplikasi Pembukaan Rekening Efek ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Efek; 10. Pemohon dengan ini memberikan kuasa kepada Pilarmas untuk: a. Melakukan pemindahbukuan dana dalam rekening dana nasabah pada bank untuk keperluan penyelesaian transaksi efek; dan b. Memberikan data termasuk mutasi dan atau saldo dana yang ada dalam rekening dana nasabah yang ada di bank kepada LPP. 11. Pemohon menjamin bahwa dana ataupun Efek yang dipergunakan dalam rangka melakukan transaksi bukan dana ataupun Efek yang berasal dari tindak pidana apapun juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; 12. Bahwa Pemohon menjamin pembukaan rekening Efek ini tidak dimaksudkan dan atau ditujukan dalam rangka upaya melakukan tindak pidana pencucian uang, terorisme ataupun kejahatan lainnya; 13. Bahwa Pemohon menjamin transaksi tidak dilakukan untuk maksud mengelabui, mengaburkan atau menghindari pelaporan kepada PPATK atau lembaga lainnya berdasarkan ketentuan yang berlaku; 14. Bahwa Pemohon bertanggung jawab sepenuhnya apabila Pemohon melakukan atau disangka melakukan tindak pidana pencucian uang, teror ataupun kejahatan lainnya; 15. Bahwa Pemohon bersedia untuk membayar denda sebesar ____% per hari atau sesuai keputusan manajemen Pilarmas dari seluruh jumlah kewajiban atas keterlambatan penyelesaian transaksi terhitung sejak tanggal jatuh tempo; 16. Dalam hal Pemohon telah atau akan membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek lain, maka Pemohon menjamin bahwa data identitas diri (nama, tempat dan tanggal lahir) yang dipergunakan adalah sama; 17. Apabila di kemudian hari diketahui Pemohon menyampaikan informasi/data atau pernyataan yang tidak benar, maka perusahaan berwenang untuk mengambil tindakan tertentu termasuk menutup Rekening Efek milik Pemohon. PENYAMPAIAN PESANAN SECARA LANGSUNG (PILARMAS ONLINE) 1. Pengertian Pilarmas online adalah suatu system penyampaian pesanan yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi mengunakan computer dan atau peralatan lainnya melalui jaringan internet secara langsung dan bersifat real time. Syarat dan ketentuan ini bersifat Addendum untuk semua nasabah yang berminat menggunakan Pilarmas Online. Sesuai dengan tingkat Risiko yang dihadapi, maka setiap nasabah perorangan yang menggunakan fasilitas ini dianggap dan harus sudah mencapai usia yang dianggap memadai secara hukum untuk bertransaksi efek. Khusus untuk nasabah berbadan hukum maka akses ke Pilarmas online hanya diberikan kepada pihak yang berwenang (memiliki kuasa transaksi). Setiap nasabah diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan User id dan password, segala jenis kelalaian ataupun kecerobohan dapat mengakibatkan kerugian bagi diri sendiri dan pihak lain. 2. Penyampaian Pesanan/Instruksi – online Pilarmas online menyediakan sejumlah menu sebagai berikut; - Perkembangan harga efek di Bursa Efek Indonesia (BEI). - Fasilitas penyampaian pesanan; Beli, Jual, Amend, Withdrawal - Live Trade - Time & Trade; by stock, by broker, by date - Net Buy/Sell; by stock, by broker, by date - Order List - Top (20); gainer (value, presentation), losser (value, presentation), volume, active. - Indeks pasar modal - Client Portfolio - Client statement Untuk kepentingan perbaikan ataupun peningkatan kualitas layanan, perusahaan dapat menambah, memperbaiki atau mengurangi fitur. Setiap perubahan yang terjadi akan dianggap sudah disetujui oleh nasabah, apabila sejak perubahan terjadi, nasabah masih menggunakan fasilitas penyampaian pesanan. 3. Persyaratan Pengguna a. Nasabah sudah menjadi nasabah atau sudah menandatangani form pembukaan Rekening efek. b. Nasabah sudah menandatangani form registrasi Pilarmas online. 4. Persyaratan Perangkat a. Perangkat Dekstop ataupun computer jinjing b. Jaringan internet memadai. 5. Mekanisme Pengajuan Fasilitas 1. Nasabah sudah registrasi pilarmas online. 2. Nasabah sudah deposit sejumlah dana atau saham 6. Jaminan Nasabah a. Nasabah mengetahui adanya kemungkinan tertundanya penyampaian instruksi, kehilangan data atau ketidakakuratan data atau informasi terkait dengan Pilarmas online. Nasabah siap menerima semua informasi atau data yang ditampilkan oleh fasilitas online sebagaimana adanya dan menanggung konsekuensi dari kondisi tersebut. b. Nasabah menyadari bahwa data dan atau informasi yang yang ditampilkan oleh Pilarmas online diperoleh dari sumber-sumber terpercaya, namun demikian nasabah mesti melakukan verifikasi dan senantiasa berhati-hati menggunakan semua data dan atau informasi dalam mengambil keputusan transaksi. Setiap kerugian yang terjadi karena penggunaan data dan atau informasi, merupakan tanggung jawab nasabah. c. Nasabah akan menjaga kerahasian seluruh data, terutama yang diperlukan untuk menggunakan fasilitas online (user-id, password, kode akses dan sejenisnya), termasuk lakukan perubahan password secara berkala serta segera (1X24 jam) hubungi perusahaan bila terjadi kehilangan atau pencurian. Selain itu, nasabah dengan alasan apapun tidak akan menggunakan fasilitas ini, untuk tujuan melanggar hukum dan aturan dari PT. Pilarmas Investindo Sekuritas). d. Nasabah tidak berupaya untuk merusak, memodifikasi atau menghambat hingga merusak atau tindakan apapun yang dapat mengubah fasilitas penyampaian transaksi secara langsung. e. Pilarmas Online hanya digunakan nasabah untuk kepentingan sendiri dan tidak berperan sebagai agen atau wakil dari pihak lainnya. f. Saat mengakses system, nasabah telah memenuhi, persyaratan dan setuju mengenai; a. Usia minimal 21 tahun atau secara hukum sudah dianggap sanggup ambil keputusan. b. Sudah mengisi dan menandatangani semua form yang dipersyaratkan dan tercatat sebagai nasabah. c. Membayar semua biaya yang terkait dengan penggunaan fasilitas dan biaya transaksi serta pajak, dan memberikan kuasa penuh kepada perusahaan untuk melakukan pemotongan dari Rekening Dana Nasabah (RDN). d. Sudah membaca dan memahami semua aturan yang terkait investasi di pasar modal. e. Tidak menggunakan fasilitas Pilarmas online untuk aktifitas melanggar hukum. g. Nasabah membebaskan perusahaan dari segala tuntutan terhadap pengiriman User ID, password, kode akses, Konfirmasi transaksi atau laporan lainnya melalui email atau perangkat seluler yang sudah dicantumkan pada form pembukaan Rekening. h. Nasabah bertanggung jawab terhadap setiap data pesanan melalui Pilarmas online berdasarkan data yang tertera pada system teknologi informasi, tanpa tandatangan nasabah serta mengikat nasabah dan perusahaan. Setiap pesanan yang berhasil akan memperoleh JATS order ID dan saat “match”, akan memperoleh JATS Trade ID. i. Konfirmasi Transaksi dikirimkan via email pada hari transaksi (T+0), Nasabah wajib menyampaikan keberatan maksimal T+1 bila tidak menyetujui konfirmasi yang diberikan/dikirimkan perusahaan via email atau media lainnya. Nasabah tanpa keberatan tersebut wajib melunasi pembayaran (memastikan kecukupan saldo RDN) dan atau setiap biaya atau sejenisnya paling lambat T+2 sebelum Sesi I selesai. 7. Jaminan Perusahaan a. Fasilitas Pilarmas online hanya sekedar memudahkan nasabah untuk akses data di BEI, sehingga Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap setiap kerugian atau kehilangan pendapatan/potensi pendapatan yang dialami nasabah, sebagai akibat penggunaan fasilitas ini. b. Perusahaan tidak memberikan jaminan dalam bentuk apapun, mengenai; kecepatan penyajian, akurasi, kelengkapan, ketepatan dan keteraturan penyampaian data kepada nasabah. c. Perusahaan bertanggung jawab terhadap setiap permasalahan yang terkait dengan fasilitas yang ditawarkan setelah terbukti bahwa kekeliruan, atau kerugian nasabah disebabkan oleh karyawan perusahaan. d. Perusahaan akan berupaya membantu setiap permasalahan teknis yang dihadapi oleh nasabah, dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya dan urgensinya. e. Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap hal-hal berikut, antara lain: a. Kekeliruan unduh aplikasi dan masalah teknisnya. b. Kekeliruan data/informasi yang disebabkan oleh peralatan/perangkat yang digunakan nasabah. c. Kehilangan keuntungan atau peluang keuntungan, kegagalan fungsi, penggunaan oleh pihak lain tanpa injin, pemalsuan, penggandaan. d. User ID, password atau kode akses digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengubah data atau lakukan transaksi. 8. Komitmen Perusahaan a. Perusahaan akan memberikan layanan dengan menyediakan nomor telp Hotline dan petugas khusus untuk membantu nasabah menyalurkan transaksinya, bila Pilarmas online sedang bermasalah. b. Perusahaan senantiasa berupaya untuk memastikan bahwa semua data dan informasi pasar (BEI) yang disajikan akurat dan realtime serta semua instruksi nasabah diteruskan secara benar, lengkap, akurat dan tepat waktu. c. Perusahaan berhak untuk revisi, menambah atau mengurangi aturan transaksi melalui Pilarmas online, menghilangkan atau menambah fitur tanpa pemberitahuan terdahulu. Selain itu, perusahaan berhak; mengawasi, membatasi bahkan menghentikan akses nasabah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Aktifitas ini dilakukan untuk memenuhi tapi tidak terbatas untuk; pemenuhan regulasi, permintaan badan-badan pemerintah, ditengarai melakukan aktifitas yang melanggar aturan atau indikasi digunakan oleh pihak yang tidak berhak. 9. Risiko Nasabah a. Pilarmas online hanyalah suatu system yang mempermudah nasabah untuk melakukan transaksi, bukan suatu undangan atau sejenisnya untuk jual atau beli efek, sehingga setiap Risiko yang terjadi sebagai konsekwensi penggunaan Pilarmas online merupakan tanggung jawab nasabah. b. Seluruh instruksi yang dilakukan melalui fasilitas ini dengan menggunakan user id dan password nasabah bersifat mengikat dan harus dipatuhi. c. Nasabah menyadari Risiko yang terkait dengan user ID dan Password, sehingga wajib segera menghubungi perusahaan bila mengalami, antara lain; 1. Kehilangan password, user id ataupun nomor Rekening. 2. Adanya indikasi penggunaan oleh pihak lain. 3. Serangan oleh program tidak dikenal, virus, gangguan transmisi, jaringan dan setiap gangguan lainnya. 10. Data/Informasi Nasabah Seluruh penyampaian ataupun penerimaan data/informasi dari dan ke nasabah dilakukan melalui email, kecuali untuk beberapa dokumen yang perlu ditandatangani oleh nasabah dan/ atau perusahaan 11. Penyampaian Pesan/Instruksi Setiap instruksi beli atau jual disampaikan secara langsung melalui Pilarmas online (bila system bermasalah dapat hubungi customer support untuk teruskan instruksi), instruksi selain jual atau beli dapat dikirimkan via system, kecuali memerlukan verifikasi tandatangan. 12. Akses ke Fasilitas Perusahaan akan memberikan; User ID, Pasword dan Kode Akses yang mana dapat diunduh melalui website resmi Perusahaan atau email. 13. Force Majeure Kondisi yang tidak dapat diantisipasi oleh perusahaan. Dalam kondisi tersebut nasabah tidak dapat menuntut kompensasi apapun, namun perusahaan akan berupaya meneruskan setiap instruksi nasabah melalui fasilitas transaksi regular bila memungkinkan. Dalam kondisi tersebut pembentukan harga mungkin terpengaruh, untuk itu, nasabah setuju untuk menerima harga yang terbentuk tersebut. 14. Perselisihan Para pihak sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan seperti yang telah tercantum pada Aplikasi Pembukaan Rekening, yaitu melalui BAPMI (Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia) dan setiap keputusannya bersifat akhir dan mengikat. 15. Amandemen Syarat dan ketentuan ini dapat direvisi sesuai dengan kondisi atau perubahan terakhir di bidang pasar modal atau karena perubahan kondisi pada nasabah atau perusahaan. 16. Penutupan Fasilitas Fasilitas ini berakhir jika nasabah tidak memenuhi kewajibannya atau menutup Rekening atau menggunakan fasilitas ini secara tidak layak/melanggar hukum/sesuai rekomendasi pihak berwenang. Dalam hal terjadi diskrepansi antara perusahaan dengan nasabah, perusahaan berhak untuk menutup layanan ini, tanpa pemberitahuan sebelumnya. 17. Khusus untuk Nasabah Pilarmas Online berikut ini, menyatakan telah membaca, memahami dan menyetujui segala yang tertulis berikut konsekuensi yang dimaksud pada syarat dan ketentuan ini, oleh karenanya setuju dan tunduk serta mematuhi semua ketentuan

PASAL 1 DEFINISI Dalam Perjanjian Pembukaan Rekening Efek ini berikut lampiran dan/atau addendum yang akan dibuat di kemudian hari, semuanya akan merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini, maka kata-kata yang disebut berikut ini, diartikan sebagai berikut, kecuali rangkaian kata-kata itu mensyaratkan lain: a. “Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut OJK)” berarti Lembaga yang mengawasi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, yang dahulu dikenal sebagai Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM & LK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Pasar Modal, saat ini sudah berubah menjadi OJK. b. “Bursa” berarti PT BURSA EFEK INDONESIA (BEI), SRO terdiri dari BEI, KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan KPEI (Kliring Penyelesaian Efek Indonesia). c. “Efek” berarti saham atau Efek bersifat lainnya. d. “Perusahaan” dalam hal ini adalah PT. Pilarmas Investindo Sekuritas e. “Hari Bursa” berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa. f. “Hari Kalender” berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan hari kerja, karena suatu keadaan tertentu ditetapkan sebagai bukan hari kerja. g. “Konfirmasi Transaksi” berarti konfirmasi secara tertulis, dibuat dan dikirimkan oleh perusahaan kepada Nasabah untuk setiap Transaksi Efek, memuat antara lain: nama, alamat, nomor Rekening Efek, tanggal transaksi, jenis transaksi (jual/beli), nama efek, jumlah Efek, harga, komisi dan biaya, serta tanggal penyelesaian. h. “Transaksi Efek” berarti setiap pesanan jual /beli Efek dari Nasabah kepada perusahaan yang dilaksanakan melalui Transaksi di Bursa Efek dan hal-hal lain yang berhubungan dengan Rekening Efek. i. “Transaksi Bursa” berarti aktifitas yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek. j. “Nasabah” berarti pihak yang membuka Rekening Efek pada perusahaan untuk keperluan Transaksi Efek, yang nama dan identitasnya diuraikan pada bagian komparisi dari Perjanjian ini. k. “Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening” atau “Perjanjian” berarti perjanjian antara Nasabah dengan Perusahaan yang memuat hak dan kewajiban terkait Transaksi Efek sebagaimana dimuat dalam syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini, berikut perubahan-perubahan dan atau penambahan-penambahan dan atau pembaharuan-pembaharuan yang dibuat dan disepakati oleh para pihak di kemudian hari. l. “Perusahaan” berarti pihak yang menyediakan jasa pembukaan dan pemeliharaan Rekening Efek untuk kepentingan Nasabah, yang nama dan identitasnya diuraikan pada bagian komparisi dari Perjanjian ini. m. “Rekening Dana Nasabah (RDN)” berarti Rekening khusus atas nama nasabah yang dibukakan oleh perusahaan pada bank pembayar yang ditunjuk oleh perusahaan dan hanya digunakan untuk transaksi efek nasabah tersebut. n. “Rekening Efek” berarti Rekening untuk menampung Efek yang dibuka oleh Nasabah pada perusahaan, digunakan untuk Transaksi Efek dan penyimpanan Efek untuk kepentingan Nasabah. o. “Sub Rekening Efek (SRE)” berarti Rekening Efek atas nama Nasabah yang dicatat dalam perusahaan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) atau Bank Kustodian. p. “Undang-Undang Pasar Modal” berarti Undang-Undang tentang Pasar Modal termasuk perubahannya, berikut dengan peraturan pelaksanaannya dan atau perubahannya yang berlaku sewaktu-waktu sepanjang berlakunya Perjanjian ini. q. Jatuh tempo adalah tanggal transaksi ditambah 2 hari kerja bursa atau sesuai dengan aturan OJK atau SRO (bila terjadi perubahan aturan). r. Jual paksa dilakukan bila penyelesaian belum dilakukan hingga jatuh tempo, untuk kasus yang bersifat khusus, perusahaan bisa memberikan perpanjangan waktu selama 1 hari kerja bursa dan bila belum lunas maka eksekusi dilakukan hari kerja berikutnya sebelum jam 12.00 WIB. PASAL 2 PENYIMPANAN DANA DAN ATAU EFEK 1. Perusahaan wajib menyimpan Dana dan atau Efek Nasabah dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penyimpanan Dana dan atau Efek Nasabah wajib dilakukan terpisah dari Dana dan atau Efek milik perusahaan. b. Penyimpanan Dana Nasabah pada rekening (RDN) atas nama Nasabah untuk kepentingan Nasabah di Bank atau Bank Kustodian yang ditunjuk oleh perusahaan dan terpisah dari Rekening perusahaan. c. Penyimpanan Efek di Sub Rekening Efek atas nama Nasabah, di LPP atau Bank Kustodian dan terpisah dari Rekening perusahaan. d. Dibuat catatan pada Rekening Efek di LPP atau Bank Kustodian bahwa Dana dan atau Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b, c dan d di atas adalah dimiliki oleh Nasabah. 2. Nasabah hanya dapat melakukan penyetoran Dana pada rekening dana (RDN) atas nama nasabah dan atau Efek pada Rekening Efek Nasabah atas nama nasabah, sedangkan setiap penarikan Dana dari rekening dana (RDN) dan atau Efek dari Rekening Efek Nasabah harus melalui perusahaan. PASAL 3 JAMINAN 1. Perusahaan menjamin bahwa: a. Dana dan atau Efek Nasabah dalam Rekening Efek Nasabah hanya akan digunakan untuk kepentingan Nasabah untuk penunjang dan pelaksanaan Transaksi Efek yang pelaksanaannya dilakukan oleh perusahaan melalui Transaksi Bursa atau sesuai dengan instruksi dari Nasabah. b. Dana dalam Rekening Efek Nasabah disimpan terpisah dalam Rekening Bank (RDN) untuk dan atas nama nasabah tersebut, sedangkan efek dalam Rekening Efek Nasabah disimpan terpisah dalam sub rekening efek untuk dan atas nama nasabah tersebut di LPP (KSEI) atau Bank Kustodian. c. Perusahaan mengadministrasikan dengan tata kelola secara benar dan baik, Dana pada Rekening Dana Nasabah di bank dan Efek pada Sub Rekening Efek Nasabah di Kustodian sesuai nama nasabahtersebut. d. Setiap transaksi pada Rekening Efek nasabah, dilaksanakan berdasarkan instruksi nasabah. e. Pemegang Rekening dapat diminta untuk menyerahkan dana dan/atau efek, sebelum pelaksanaan transaksi efek. Efek dan/ atau dana dalam Rekening efek nasabah digunakan sebagai jaminan penyelesaian kewajiban hanya untuk nasabah yang bersangkutan terhadap perantara pedagang efek, kecuali diperjanjikan khusus dalam perjanjian yang terpisah dengan kontrak pembukaan Rekening efek. f. Setiap mutasi (Setor atau tarik) dana harus melalui RDN. g. Perusahaan akan melaksanakan kuasa yang telah diberikan nasabah, sesuai dengan ketentuan atau aturan yang berlaku. h. Perusahaan berhak untuk jual efek nasabah untuk kepentingan Rekening efeknya yang tidak diselesaikan oleh nasabah hingga jatuh tempo. i. Perusahaan dapat menggunakan saldo pada Rekening regular untuk jaminan atau jual paksa untuk menyelesaikan kewajiban nasabah tersebut. 2. Nasabah menjamin dan menyatakan bahwa: a. Nasabah akan menyelesaikan kewajiban atas seluruh Transaksi Efek yang dilakukan oleh Nasabah melalui perusahaan sesuai dengan instruksi Nasabah yang bersangkutan, serta dana dan atau efek yang berada diperusahaan dapat digunakan sebagai jaminan untuk penyelesaian setiap kewajiban nasabah tersebut. b. Seluruh Dana dan atau Efek yang digunakan untuk menyelesaikan Transaksi Efek tidak berasal dari dan untuk tujuan melanggar hukum termasuk pencucian uang (money laundering). c. Semua pernyataan, informasi dan keterangan yang diberikan atau dibuat oleh Nasabah dalam Perjanjian ini dan atau surat menyurat dan atau berkas atau dokumen yang terkait dengan Perjanjian ini adalah benar dan akurat sesuai dengan kenyataan atau fakta yang ada. d. Nasabah tidak akan melakukan Transaksi Efek dan menggunakan pelayanan pembukaan Rekening Efek ini, sebagai sarana untuk melakukan tindakan yang dapat dikategorikan melanggar hukum dan atau ketentuan perundangan yang berlaku, antara lain tetapi tidak hanya terbatas pada; Pencucian uang, pendanaan terorisme. Narkotika dan obat-obatan. e. Nasabah tidak akan menuntut perusahaan atas kerugian yang diderita Nasabah sebagai akibat dari kelalaian atau kekeliruan Nasabah dalam memberikan instruksi kepada perusahaan. f. Nasabah menyadari sepenuhnya segala risiko kerugian yang mungkin timbul dalam rangka Transaksi Efek termasuk sebagai akibat dari fluktuasi harga Efek yang terjadi di Bursa Efek, oleh karenanya melepaskan haknya untuk menggugat dan atau menuntut perusahaan sebagai akibat kerugian dimaksud. g. Sehubungan dengan Transaksi Efek melalui perusahaan, Nasabah hanya terikat kepada perusahaan yang melaksanakan Transaksi Bursa dan tidak terikat kepada pihak lain termasuk Perusahaan Efek lain, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan yang menjadi pihak atau terkait dalam Transaksi Bursa. h. Dalam hal dana menunjukkan saldo negatif (berhutang pada perusahaan) dalam Rekening efek, perusahaan (perantara pedagang efek) dapat menggunakan efek pada Rekening efek nasabah tersebut sebagai jaminan. i. Memberikan wewenang kepada perusahaan untuk menjual sejumlah saham yang ada pada rekening efeknya guna memenuhi kewajibannya, jika hingga jatuh tempo belum melunasi sebagian atau seluruh kewajibannya. j. Menjamin untuk menggunakan asset pribadi bila ternyata seluruh hutang pada perusahaan belum diselesaikan/Lunas saat jatuh tempo dan telah diberikan tambahan waktu sebanyak 1 hari serta dilakukan jual paksa. k. Menyatakan bahwa seluruh kewajiban, diselesaikan paling lambat saat jatuh tempo, sebelum jam 11.00 WIB. PASAL 4 PESANAN ATAU INSTRUKSI NASABAH 1. Nasabah memberikan instruksi atau perintah kepada perusahaan untuk melakukan Transaksi Efek, dapat dilakukan secara langsung kepada perusahaan dengan melalui antara lain, telepon atau melalui faksimili atau melalui media elektronik lainnya yang dapat menjadi sarana komunikasi. 2. Untuk mencegah kesalahpahaman dan guna menghindari kesulitan dikemudian hari, maka Nasabah dengan ini memberikan hak kepada perusahaan untuk merekam setiap instruksi yang diberikan dengan suatu alat perekam. Dalam rangka ini, Nasabah menyetujui bahwa perusahaan berhak atas dasar itikad baik, menganggap bahwa instruksi tersebut memang instruksi yang diberikan oleh pihak yang berhak untuk memberikan istruksi atas dasar Perjanjian ini dan isi pembicaraan yang merupakan keseluruhan atau bagian dari instruksi yang direkam tersebut (“Hasil Rekaman”) adalah benar adanya. Perusahaan dan Nasabah bersama menyepakati bahwa Hasil Rekaman dapat dipergunakan sebagai pembuktian apabila terjadi perselisihan di antara perusahaan dengan Nasabah. 3. Suatu instruksi Transaksi Efek dari Nasabah hanya akan dilaksanakan oleh perusahaan melalui Transaksi Bursa, apabila pemberian instruksi tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Nasabah telah memiliki Rekening Efek atas nama Nasabah yang bersangkutan kecuali seperti yang ditentukan pada Peraturan Bapepam No. V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek. b. Nasabah telah memiliki Single Investor Identity (SID) dan Rekening Dana Nasabah (RDN). c. Telah tersedia Dana dan atau Efek yang cukup pada Rekening Efek Nasabah sebelum pelaksanaan Transaksi Efek untuk penyelesaian Transaksi Efek atau perusahaan memandang bahwa nasabah tersebut sudah layak untuk bertransaksi. d. Pesanan Nasabah harus mencantumkan jumlah pesanan dan batasan harga (limit order). e. Pesanan Nasabah harus mencantumkan umur pesanan (session order atau dayorder). f. Efek yang dapat ditransaksikan adalah bersifat ekuitas dan turunannya atau lainnya. g. Instruksi Transaksi Efek Nasabah dilakukan oleh perusahaan melalui Transaksi Bursa di Pasar Reguler, kecuali Nasabah memberikan instruksi di Pasar Tunai atau Pasar Negosiasi. 4. Meskipun persyaratan pada ayat 3 telah terpenuhi, perusahaan tetap berwenang untuk tidak melaksanakan instruksi Nasabah, apabila Nasabah menyampaikan instruksi dalam kondisi tertentu seperti terjadinya perubahan pasar yang sangat cepat dan volume perdagangan yang cukup banyak, tidak ada atau tidak cukup wewenang, tidak praktis untuk dilaksanakan, bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku lainnya atau ada permintaan dari lembaga Negara/institusi pemerintahan yang mencakup tapi tidak terbatas pada ; PPATK, Kepolisian. 5. Nasabah dapat membatalkan pesanannya setiap saat sebelum transaksi terjadi (matching) di Bursa Efek. PASAL 5 KONFIRMASI TRANSAKSI NASABAH 1. Perusahaan akan mengirimkan Konfirmasi Transaksi secara tertulis kepada Nasabah melalui email, faksimili atau melalui media elektronik lainnya yang dapat dijangkau oleh perusahaan. 2. Perusahaan wajib mengirimkan Konfirmasi Transaksi kepada Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas pada Hari Bursa yang sama dengan pelaksanaan Transaksi Bursa tersebut. 3. Nasabah berhak menyampaikan keberatan atas Konfirmasi Transaksi, selambat-lambatnya 1 Hari Bursa terhitung sejak tanggal pengiriman Konfirmasi Transaksi dimaksud dalam pasal ini kepada Nasabah. 4. Nasabah dianggap menyetujui Konfirmasi Transaksi yang dikirimkan oleh perusahaan, apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 di atas, Nasabah tidak menyampaikan keberatannya secara tertulis kepada perusahaan. 5. Nasabah memahami dan menyetujui sepenuhnya, bahwa keberatan dan atau hasil dari pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal ini atau bagian lain dari Perjanjian ini, bagaimanapun tidak dapat membatalkan Transaksi Bursa. PASAL 6 PENYELESAIAN TRANSAKSI EFEK 1. Dengan memperhatikan isi ketentuan yang tercantum dalam pasal 5 di atas, setiap transaksi pembelian dan atau penjualan Efek, Nasabah wajib menyetor kekurangan Dana dan atau Efek ke dalam Rekening Efek guna menyelesaikan transaksi pembelian dan atau penjualan Efek selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo penyelesaian transaksi (T+2 atau yang disepakati) sebagaimana tercantum dalam Konfirmasi Transaksi, sebelum jam 11.00. Khusus untuk transaksi di pasar Tunai, maka penyelesaiannya paling lambat sebelum sesi I usai, sedangkan untuk pasar Negosiasi bila tidak ada pernyataan atau instruksi dari nasabah maka diartikan penyelesaiannya pada (T+2). 2. Perusahaan akan menyerahkan Efek yang dibeli atau Dana hasil penjualan Nasabah ke Rekening Efek/Rekening Dana Nasabah pada tanggal jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam Konfirmasi Transaksi setelah dana atau saham diterima dari LPP. 3. Efek dan atau Dana dalam Rekening Efek/Dana dapat digunakan sebagai jaminan penyelesaian kewajiban Nasabah tersebut terhadap perusahaan. 4. a. Apabila Nasabah lalai memenuhi kewajiban menyetor Dana atau menyerahkan Efek pada waktu sebagaimana dimaksud ayat 1, dimana dengan lewatnya waktu saja telah merupakan bukti yang cukup adanya kelalaian Nasabah, perusahaan berhak: 1. Menjual sebagian atau seluruh Efek dalam Rekening Efek (forced sell) tanpa instruksi terlebih dahulu dari Nasabah pada saat penyelesaian transaksi sudah mencapai atau 2 hari kerja bursa sejak batas waktu penyelesaian yang tertulis pada Konfirmasi Transaksi; atau 2. Membeli atau meminjam Efek untuk kepentingan Rekening Efek Nasabah dengan tujuan untuk menutup saldo Efek negatif (short position) pada saat penyelesaian transaksi selambat-lambatnya 2 hari kerja bursa dari sejak batas waktu penyelesaian dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh nasabah. Sebelum lakukan jual paksa, perusahaan akan berikan waktu 1 hari kerja sambil hubungi nasabah (bersifat opsional) via telp atau surat elektronis untuk menegaskan kembali jual paksa paling lambat keesokan harinya sebelum jam 12.00 WIB (Kesempatan ini hanya untuk kondisi tertentu yang disetujui perusahaan). Pemberian tambahan waktu hanya dilakukan untuk kondisi darurat (yang harus dibuktikan oleh nasabah) dan tidak bisa berulang.\ b. Perusahaan berhak dan berwenang sepenuhnya untuk menetapkan tata cara dan pelaksanaan penjualan dan atau pembelian Efek sebagaimana dimaksud dalam butir (a) di atas, termasuk mengenai jenis, harga dan saat penjualan dan atau pembelian Efek dimaksud dengan mempertimbangkan efek yang paling cepat terjual ataupun terbeli dengan prioritas di pasar reguler c. Perusahaan berhak dan berwenang sepenuhnya untuk menggunakan hasil penjualan atau pembelian Efek di atas, untuk menyelesaikan atau melunasi semua kewajiban yang timbul dari transaksi pembelian Efek, termasuk harga pembelian, denda, komisi, biaya dan kewajiban lain yang terhutang oleh Nasabah kepada perusahaan, bila belum mencukupi maka perusahaan akan tetap menagih sesuai nilai yang belum terpenuhi. 5. Perusahaan menyetorkan Dana dan atau Efek hasil Transaksi Efek tersebut ke Rekening Dana/Efek Nasabah pada tanggal jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam Konfirmasi Transaksi. PASAL 7 BIAYA, KOMISI, PAJAK DAN DENDA 1. Berdasarkan Konfirmasi Transaksi yang disampaikan oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 di atas, Nasabah wajib membayar: a. Biaya-biaya transaksi yang dikenakan Bursa Efek Indonesia atau SRO; b. Imbalan jasa berupa komisi yang besarnya sebagaimana tercantum dalam Aplikasi Pembukaan Rekening atau yang disepakati; c. Pajak Penjualan (PPh) atas transaksi penjualan Efek dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. 2. Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas dilakukan melalui pemotongan Dana pada Rekening Dana dari Nasabah yang bersangkutan. 3. Atas setiap keterlambatan Nasabah menyetorkan Dana atau menyerahkan Efek kepada perusahaan pada tanggal jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam Konfirmasi Transaksi, Nasabah dilarang transaksi beli atau denda yang besarnya adalah sebagaimana tercantum dalam Aplikasi Pembukaan Rekening Efek atau sesuai tarif denda yang ditentukan perusahaan. Besarnya denda dihitung secara harian terhitung sejak tanggal jatuh tempo dari seluruh kewajiban, sebagaimana tercantum dalam Konfirmasi Transaksi sampai dengan Nasabah membayar lunas. PASAL 8 PELAPORAN 1. Untuk memelihara kesesuaian antara saldo rekening Efek Nasabah dalam pembukuan Perusahaan dengan saldo Efek Nasabah dalam Sub Rekening Efek, maka perusahaan wajib menyampaikan laporan kepada Nasabah atas Dana dan atau Efek Nasabah dalam Rekening Dana/Efek tersebut, sebagai berikut: a. Laporan berkala, selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan kalender berikutnya (bila ada transaksi pada bulan tersebut). b. Laporan sewaktu-waktu sesuai permintaan Nasabah secara tertulis. c. Nasabah yang tidak aktif hanya terima laporan secara tahunan. 2. Laporan Rekening Efek sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas dapat dikirimkan kepada Nasabah melalui faksimili, surat elektronik (email), kurir atau cara lain yang disepakati oleh Nasabah dan perusahaan. 3. Nasabah wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis setiap perubahan data dan atau informasi mengenai Nasabah yang telah diberikan sehubungan dengan Perjanjian selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah terjadinya perubahan. Selama perusahaan belum menerima pemberitahuan secara tertulis dari Nasabah perihal perubahan data atau informasi sebagaimana dimaksud di sini, perusahaan akan melaksanakan Perjanjian dengan Nasabah atas dasar data atau informasi mengenai Nasabah yang tersedia pada perusahaan. PASAL 9 PEMBEKUAN, PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN REKENING EFEK 1. Perusahaan atas kebijakannya sendiri berhak melakukan pembekuan sementara Rekening Efek Nasabah, dalam hal Nasabah tidak aktif selama jangka waktu 5 bulan berturut-turut atau sering memenuhi kewajiban setelah jatuh tempo atau belum memenuhi kewajiban. 2. Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perusahaan wajib melaksanakan pemblokiran atau penyitaan atas Rekening Efek Nasabah atas perintah dari pejabat/instansi yang berwenang. 3. Tindakan pembekuan atau pemblokiran atau penyitaan Rekening Efek wajib diberitahukan kepada Nasabah dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak dilaksanakannya pembekuan atau pemblokiran atau penyitaan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini. PASAL 10 PENGAKTIFAN KEMBALI REKENING EFEK 1. Rekening Efek Nasabah yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 di atas dapat diaktifkan kembali apabila Nasabah mengajukan permohonan secara tertulis kepada perusahaan sesuai prosedur dan disertai dengan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan perusahaan. 2. Rekening Efek Nasabah yang telah diblokir atau disita sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 2 di atas hanya dapat diaktifkan kembali apabila perusahaan telah memperoleh perintah tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat/ instansi yang berwenang untuk mencabut pemblokiran atau penyitaan atas Rekening Efek Nasabah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 3. Khusus pembekuan yang terkait dengan pasal 9 ayat 1, aktivasi dapat dilakukan bila nasabah telah melengkapidata. PASAL 11 FORCE MAJEURE 1. Force Majeure disini adalah suatu keadaan di luar kesalahan dan atau kekuasaan dari salah satu pihak dalam Perjanjian ini yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya atau tertundanya pelaksanaan kewajiban atau instruksi nasabah atau perusahaan tidak dapat melayani nasabah. Kejadian mana adalah, antara lain terjadi peristiwa dan atau keadaan yang diluar kehendak dan kemampuan Bursa Efek dan atau Lembaga Kliring dan Penjaminan yang mengakibatkan JATS dan atau system pengendalian resiko (risk management system) Lembaga Kliring dan Penjaminan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan atau terhentinya perdagangan di Bursa Efek dan atau kegagalan dan atau tidak dapat berfungsinya dan atau terhentinya sistem otoritas perbankan, demikian pula kejadian-kejadian diluar kuasa manusia seperti kebakaran, banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, topan, wabah penyakit, tindakan pemerintah dalam bidang moneter, tindakan pengabilalihan dan atau perampasan oleh Negara, pemogokan buruh, kerusuhan, pemberontakan, perang baik yang diumumkan maupun yang tidak diumumkan, kegagalan teknis (baik perangkat keras dan atau perangkat lunak Bursa Efek dan atau sistem pengendalian resiko Lembaga Kliring dan Penjaminan) dan keadaan atau peristiwa lain yang sejenis dengan itu. 2. Masing-masing pihak tidak bertanggung jawab kepada pihak lainnya dalam hal tidak terlaksananya atau terjadinya keterlambatan atas pelaksanaan kewajiban dari masing-masing pihak sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini adalah sebagai akibat langsung dari Force Majeure. 3. Apabila terjadi Force Majeure, maka pihak yang terkena musibah harus memberitahukan segera pada kesempatan pertama kepada pihak lainnya yang disusul dengan pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 3 x24 jam sejak saat terjadinya Force Majeure. PASAL 12 PENGAKHIRAN PERJANJIAN 1. Perjanjian ini dapat diakhiri oleh Nasabah atau perusahaan setiap waktu dengan pemberitahuan tertulis dari pihak yang satu kepada pihak lainnya 7 Hari Kalender sebelum tanggal pemberhentian yang dikehendakinya. 2. Kendatipun perjanjian ini telah berakhir atas dasar ketentuan dalam pasal ini atau atas dasar perihal lainnya, Nasabah dan perusahaan tetap berkewajiban menyelesaikan seluruh kewajiban hukumnya. 3. Perusahaan dapat menutup Rekening efek yang akan diikuti dengan penutupan Sub Rekening Efek dan Rekening Dana Nasabah, jika dalam 5 bulan berturut-turut tidak ada mutasi serta tidak ada dana atau efek, atau bila penggunaan Rekening efek tersebut melanggar hukum / sesuai dengan permintaan dan keterangan pihak berwenang. 4. Berkenaan dengan pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini setuju untuk mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berkenaan dengan ketentuan yang memerlukan putusan pengadilan untuk pengakhiran tersebut. PASAL 13 NASABAH MENINGGAL DUNIA 1. Jika Nasabah perorangan meninggal dunia, maka perusahaan berhak meminta kepada (para) ahli waris salinan yang sah atas akta kematian, surat keterangan hak waris, akta wasiat dan dokume lain yang menurut pertimbangan perusahaan diperlukan untuk mengetahui (para) ahli waris yang berhak atas Rekening Efek Nasabah yang telah meninggal dunia tersebut. 1. Dengan penyerahan kekayaan Rekening Efek Nasabah yang meninggal dunia kepada (para) ahli waris atau pelaksana wasiat sesuai peraturan perundangan yang berlaku sebagaimana yang disebutkan dalam surat keterangan hak waris atau surat wasiat atau dokumen lainnya, maka perusahaan menutup Rekening Efek atas nama Nasabah dan perusahaan dibebaskan sepenuhnya dari semua tanggung jawab sehubungan dengan penyerahan kekayaan Rekening Efek Nasabah dimaksud. PASAL 14 KUASA 1. Dalam rangka melaksanakan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada perusahaan, untuk atas nama Nasabah : Membuka, menatalaksanakan, mengoperasionalkan (termasuk tapi tidak terbatas hanya untuk penarikan dan penyetoran serta pindah buku) , menutup, serta memberikan data/informasi termasuk antara lain; mutasi dan atau saldo dana pada RDN serta efek pada Sub Rekening Efek di LPP dan Bank Kustodian atas nama Nasabah, sesuai yang dipersyaratkan oleh regulator dan SRO, yaitu antara lain tetapi tidak hanya mencakup; 1. Sub Rekening Efek termasuk SRE collateral (Jaminan) di LPP. 2. Single Investor Identity (SID) apabila Nasabah belum memiliki nomor SID 3. Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) di KSEI apabila Nasabah belum memiliki AKSes 4. RDN (Rekening Dana Nasabah) Untuk keperluan di atas, kelancaran transaksi atau permintaan institusi berwenang, dengan ini pula Nasabah memberikan kuasa kepada perusahaan untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Nasabah menghadap kepada lembaga atau instansi atau pejabat pemerintah maupun swasta, berbicara, memberikan dan menerima keterangan atau penjelasan terkait Dana atau Efek Nasabah dan Rekening Nasabah. Berikutnya membuat, menyuruh membuat semua surat atau akta yang diperlukan, menandatangani semua surat atau akta tersebut, melakukan atau menerima dan memberikan tanda terima pembayaran, menempatkan atau menarik Dana dari Rekening Dana Nasabah, melakukan atau menerima penyerahan, menempatkan atau memindahkan atau menarik Efek dari Rekening Efek Nasabah dan segala tindakan hukum lain yang diperlukan dalam rangka pembuatan Single Investor Identity (SID), pembukaan Sub Rekening Efek di LPP, pembuatan AKSes, pembukaan Rekening Dana Nasabah yang bersifat khusus dan dalam rangka penyelesaian Transaksi Bursa. 2. Dalam rangka memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian ini, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada perusahaan, untuk atas nama Nasabah menjual Efek Nasabah atau membeli Efek dengan Dana Nasabah yang terdapat dalam Rekening Dana untuk menutup saldo negatif dalam rangka penyelesaian Transaksi Bursa. 3. Memberikan kuasa kepada perusahaan untuk memberikan data atau informasi berkaitan dengan nasabah atau transaksinya kepada lembaga berwenang menurut undang-undang. 4. Pemberian kuasa sebagaimana disebutkan dalam pasal 14 ini, tidak dapat dicabut selama berlakunya Perjanjian ini dan sampai diselesaikannya seluruh kewajiban hukum atau pembayaran Nasabah atas dasar Perjanjian ini. PASAL 15 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Semua perselisihan di antara Para Pihak, mengenai Perjanjian ini atau atas bagian daripadanya, kecuali dapat diselesaikan secara damai, harus diajukan oleh salah satu pihak yang berselisih kepada Badan Arbitrasi Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”). Kecuali ditentukan lain, sidang Dewan Perwasitan akan diadakan di Jakarta. Keputusan BAPMI akan mengikat secara mutlak dan merupakan tingkat terakhir bagi Para Pihak. 2. Nasabah dan perusahaan menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan tuntutan, gugatan, atau permohonan dalam bentuk dan cara apapun kepada instansi peradilan atau lembaga perwasitan lain, tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan perselisihan atau sengketa yang diselesaikan melalui arbitrase BAPMI, kecuali untuk pelaksanaan putusan BAPMI tersebut. PASAL 16 KETENTUAN LAIN-LAIN 1. Perusahaan berhak melakukan evaluasi secara berkala terhadap aktivitas Rekening Efek Nasabah. 2. Perusahaan dapat mengungkapkan informasi mengenai Nasabah atas Rekening Efek Nasabah sepanjang diperlukan untuk keperluan pemeriksaan dan atau penyidikan oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, LPP, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau oleh instansi penegak hukum yang mempunyai kewenangan atas dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Perusahaan tidak berhak untuk melakukan tindakan apapun juga atas Dana dan atau Efek Nasabah yang terdapat dalam Rekening Efek Nasabah, kecuali atas dasar Perjanjian ini untuk kepentingan Nasabah. Jika Nasabah dan perusahaan bermaksud untuk melakukan tindakan lain terkait dengan penggunaan Dana dan atau Efek dalam Rekening Efek Nasabah, maka hal tersebut akan diatur dalam suatu perjanjian lain yang terpisah dan tidak terkait dengan Perjanjian ini. 4. Apabila terdapat perubahan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan satu atau lebih dari pasal dalam Perjanjian ini menjadi tidak sah atau batal atau tidak berlaku, maka Nasabah dengan ini menyatakan bersedia untuk merubah syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini guna menyesuaikan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Nasabah telah membaca dan mengerti isi Perjanjian ini dan setuju untuk mengikatkan diri serta mengerti bahwa Perjanjian ini tidak akan berlaku sebelum diterima baik oleh perusahaan sebagaimana terbukti dengan tanda tangan salah satu dari wakil perusahaan yang telah diberi wewenang, pada tempat yang telah disediakan di bawah ini. 6. Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Back to content